IDXChannel - TikTok Shop cs dilarang melakukan transaksi jual-beli. Hal ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
TikTok Shop cs diberikan waktu satu pekan untuk menghentikan aktivitas transaksi jual beli. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan mengirimkan surat kepada seluruh pelaku usaha PMSE sebagai upaya sosialisasi aturan terbaru tersebut.
"Saya minta semua pihak patuh agar ekosistem usaha di bidang platform digital bisa berkembang dengan baik tapi win-win berbagai pihak, tak mematikan satu sama lain," kata Zulkifli di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023).
Namun jika dalam waktu yang telah ditentukan masih ada platform yang melanggar, maka Mendag Zulkifli tidak akan segan memberikan sanksi.
Tahap pertama, sanksi berupa teguran. Apabila peringatan tidak diindahkan, Zulkifli mengatakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mencabut izin usaha.