sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dilarang Lakukan Transaksi Perdagangan, Ini Sanksi Jika TikTok Shop Melanggar

Economics editor Ikhsan Permana SP/MPI
27/09/2023 22:09 WIB
TikTok Shop cs dilarang melakukan transaksi jual-beli. Hal ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan

Secara terperinci, terkait sanksi pelanggaran tertuang dalam pasal 50 ayat 2 Permendag 31/2023 yakni sanksi administratif dengan urutan berupa peringatan tertulis; dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan; dimasukkan dalam daftar hitam; pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau pencabutan izin usaha.

"Jadi kami akan sampaikan pelanggarnya ini, nanti Kominfo akan buat peringatan, dan seterusnya nanti kalau masih juga (melanggar) ya dicabut izin," tegas Zulkifli.

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement