sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dilarang Lakukan Transaksi Perdagangan, Ini Sanksi Jika TikTok Shop Melanggar

Economics editor Ikhsan Permana SP/MPI
27/09/2023 22:09 WIB
TikTok Shop cs dilarang melakukan transaksi jual-beli. Hal ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan

IDXChannel - TikTok Shop cs dilarang melakukan transaksi jual-beli. Hal ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

TikTok Shop cs diberikan waktu satu pekan untuk menghentikan aktivitas transaksi jual beli. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan mengirimkan surat kepada seluruh pelaku usaha PMSE sebagai upaya sosialisasi aturan terbaru tersebut.

"Saya minta semua pihak patuh agar ekosistem usaha di bidang platform digital bisa berkembang dengan baik tapi win-win berbagai pihak, tak mematikan satu sama lain," kata Zulkifli di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023).

Namun jika dalam waktu yang telah ditentukan masih ada platform yang melanggar, maka Mendag Zulkifli tidak akan segan memberikan sanksi.

Tahap pertama, sanksi berupa teguran. Apabila peringatan tidak diindahkan, Zulkifli mengatakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mencabut izin usaha.

Secara terperinci, terkait sanksi pelanggaran tertuang dalam pasal 50 ayat 2 Permendag 31/2023 yakni sanksi administratif dengan urutan berupa peringatan tertulis; dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan; dimasukkan dalam daftar hitam; pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau pencabutan izin usaha.

"Jadi kami akan sampaikan pelanggarnya ini, nanti Kominfo akan buat peringatan, dan seterusnya nanti kalau masih juga (melanggar) ya dicabut izin," tegas Zulkifli.

(NIY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement