Tim Satgas Prabowo Rekomendasikan Hapus PPN Perumahan
Satgas Perumahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto merekomendasikan agar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perumahan dihapus.
IDXChannel - Satgas Perumahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto merekomendasikan agar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perumahan dihapus. Sebelumnya, mereka juga berencana mendirikan Kementerian Perumahan terpisah dari Kementerian PUPR.
Ketua Satgas Perumahan Tim Transisi Presiden Terpilih Prabowo, Hashim Djojohadikusumo mengatakan, penghapusan PPN merupakan salah satu efisiensi yang akan dilakukan.
"Ya begini untuk perumahan salah satu rekomendasi Satgas yaitu menghapus PPN perumahan terutama perumahan rakyat," kata Hashim dalam sebuah dialog di daerah Senayan, Jakarta, Sabtu (31/8/2024).
Menurut Hashim, penghapusan PPN tersebut bisa berdampak mengurangi 11-12 persen dari biaya rumah yang bisa memakan biaya lainnya.
"Kalau itu kita bisa mengurangi 11-12 persen dari biaya rumah, terus ada lain-lain misalnya biaya notaris 5 persen, itu misal kita juga kita kurangi, semua hal yang bisa kita bikin efisiensi untuk merangsang perumahan akan dilakukan, salah satu hal yang akan dihapus adalah PPN untuk perumahan," tutur Hashim.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan kelanjutan rencana kenaikan PPN 12 persen kepada pemerintahan baru.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan penetapan kenaikan PPN menjadi 12 persen tergantung dari keputusan pemerintahan selanjutnya.
Rencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Jika pemerintahan selanjutnya sepakat untuk menaikkan PPN, maka penyesuaian tersebut dimasukkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (UU APBN) 2025.
(Febrina Ratna)