IDXChannel - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sinyal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tetap akan berlaku mulai 2025 mendatang.
Demikian dikatakannya, lantaran hal ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca Juga:
"Kan Undang-Undangnya sudah jelas," ujar Airlangga ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Diakui Airlanga, kenaikan tarif PPN ini juga bisa ditunda sebagaimana diatur dalam ketentuan yang sama tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada pembahasan soal aturan untuk menunda penerapan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.