sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Airlangga Pastikan Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen Tetap Berlaku di 2025

Economics editor Atikah Umiyani
09/08/2024 15:35 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sinyal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tetap akan berlaku mulai 2025.
Airlangga Pastikan Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen Tetap Berlaku di 2025. (Foto MNC Media)
Airlangga Pastikan Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen Tetap Berlaku di 2025. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sinyal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tetap akan berlaku mulai 2025 mendatang.

Demikian dikatakannya, lantaran hal ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Kan Undang-Undangnya sudah jelas," ujar Airlangga ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Diakui Airlanga, kenaikan tarif PPN ini juga bisa ditunda sebagaimana diatur dalam ketentuan yang sama tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada pembahasan soal aturan untuk menunda penerapan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement