sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Airlangga Pastikan Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen Tetap Berlaku di 2025

Economics editor Atikah Umiyani
09/08/2024 15:35 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sinyal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tetap akan berlaku mulai 2025.
Airlangga Pastikan Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen Tetap Berlaku di 2025. (Foto MNC Media)
Airlangga Pastikan Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen Tetap Berlaku di 2025. (Foto MNC Media)

"Ya kecuali ada hal yang terkait dengan undang-undang, kan tidak ada. Jadi kita monitor aja catatan nota keuangan nanti," kata dia. 

Sebagai informasi, dalam UU HPP itu memang disebutkan bahwa pemerintah memang bisa menunda kenaikan tarif PPN dengan menerbitkan peraturan pemerintah untuk nantinya dibahas besama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dirumuskan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyarankan, pemerintah untuk menunda rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 mendatang. Pelaksanaan ketentuan kenaikan PPN yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 itu akan ditentukan oleh pemerintahan mendatang. 

"Tunda dulu kenaikan tarif PPN 12 persen. Kalau bisa turunkan tarif PPN saat ini menjadi 8-9 persen untuk menstimulus konsumsi domestik," kata Bhima, Senin (5/8/2024) lalu.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement