IDXChannel - Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), Joko Suranto, mengapresiasi kebijakan pemerintah yang berencana mengguyur insentif sektor properti dengan pembebasan PPN DTP untuk pembelian rumah baru.
Menurut Joko, kebijakan tersebut mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Sebab, banyak sektor industri pendukung di belakangnya.
Sehingga diharapkan terjadi peningkatan permintaan produk properti khususnya sektor perumahan dengan adanya pemberian insentif ini.
"Kita menyambut baik dan terima kasih pada Presiden, dan ini mengonfirmasi permohonan kami untuk memberikan insentif terhadap sektor properti, pada saat Munas beberapa waktu lalu," ujar Joko saat dihubungi MNC Portal, Selasa (24/10/2023).
Joko menilai pemberian insentif kepada pembelian rumah ini juga mampu mengurangi backlog perumahan yang berdasar survei saat ini angkanya sebesar 12,7 juta. Karena diharapkan harga rumah bisa lebih terjangkau dengan potongan pajak dari pemerintah.
Lebih lanjut Joko menjelaskan PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) sebesar 10% yang berlaku hingga bulan Juni 2024 mendatang. Kemudian setelah bulan Juni 2024 maka PPN DTP hanya 50%. PPN DTP tersebut diberikan untuk pembelian rumah kelas menengah ke bawah.
"PPN DTP itu 10%, itu untuk kelas menengah ke bawah, di bawah Rp2 miliar," sambungnya.