ECONOMICS

Tinggal Empat Hari Lagi, Khofifah Ajak Warga Jatim Segera Lapor SPT Tahunan

Lukman Hakim 27/03/2023 14:35 WIB

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengajak warga Jatim yang menjadi Wajib Pajak (WP) agar segera membuat laporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022.

Tinggal Empat Hari Lagi, Khofifah Ajak Warga Jatim Segera Lapor SPT Tahunan. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengajak warga Jatim yang menjadi Wajib Pajak (WP) agar segera membuat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2022.

Pasalnya, batas pelaporan untuk WP Orang Pribadi (OP) jatuh pada 31 Maret 2023, sementara WP Badan pada 30 April 2023.

Dia mengimbau masyarakat Jatim segera melakukan pelaporan pajak terlebih saat ini sistemnya sudah sangat mudah dan serba online dengan mengakses laman djponline.pajak.go.id. dan memilih layanan e-Filing.

"Saya mohon kepatuhan kita bersama untuk membayar pajak agar tetap bisa kita maksimalkan," kata Khofifah usai melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2022 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (27/3/2023).

Sebagai informasi, wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT melalui e-Filing atau e-Form diharuskan memperoleh Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu. 

"Saya melaporkan SPT secara online melalui e-filing, prosesnya cepat, mudah, dan dapat dilakukan di mana saja dan tidak perlu datang ke kantor pajak,” imbuh Khofifah.

Dia menuturkan, pelaporan SPT Tahunan merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir. Sehingga, setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkannya.

Tak hanya itu, Khofifah juga menyebut kepatuhan membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan ini juga menjadi salah satu tanda seseorang peduli terhadap pembangunan bangsa. "Karena proses untuk membangun negeri ini, memang komponen utamanya ada di pajak yang dibayarkan oleh seluruh wajib pajak," katanya.

Khofifah juga mengimbau wajib pajak di Jatim untuk segera melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. "Sekarang NIK bisa jadi NPWP sekaligus, tapi harus divalidasi, yang belum bisa segera dilakukan penyesuaian dan validasi," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I Sigit Danang Joyo menyampaikan apresiasi kepada Khofifah yang berkenan melaporkan SPT tahunan. Menurutnya, hal ini bisa menjadi contoh bagi seluruh wajib pajak di Jatim.

"Progres pelaporan SPT sejauh ini tidak mengalami penurunan," katanya.

(YNA)

SHARE