ECONOMICS

Tingkatkan Pemasukan Negara, Jokowi Terbitkan Perpres APBN 2023

Michelle Natalia 14/12/2022 12:31 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN 2023.

Tingkatkan Pemasukan Negara, Jokowi Terbitkan Perpres APBN 2023 (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2023. Perpres ini akan digunakan sebagai itu acuan pengelolaan uang negara di tahun depan. 

Dalam Perpres tersebut, disebut bahwa APBN 2023 terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Rincian pendapatan negara itu terdiri atas penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sementara itu, rincian anggaran belanja terdiri dari anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran transfer ke daerah. Belanja pemerintah pusat mencakup anggaran kementerian/lembaga hingga anggaran bendahara umum negara

Lalu, rincian anggaran transfer ke daerah mencakup dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana otonomi khusus, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dana desa. Dalam Perpres 130/2022 pun terdapat rincian insentif fiskal kepada daerah yang berkinerja baik. 

"Terdapat penghargaan kinerja baik tahun sebelumnya senilai Rp3 triliun, kinerja tahun berjalan Rp4 triliun, dan penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada kepala daerah senilai Rp1 triliun," dikutip dari Perpres tersebut pada Rabu (14/12/2022).

Jokowi juga menetapkan adanya perubahan anggaran belanja negara pada 2023 untuk sejumlah kebutuhan. Misalnya, Jokowi akan mengubah anggaran belanja yang bersumber dari PNBP termasuk penggunaan saldo kas badan layanan umum.

Tercatat pula perubahan anggaran belanja yang bersumber dari perhitungan PNBP tahun anggaran sebelumnya yang belum digunakan pada Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau perhitungan sisa klaim asuransi barang milik negara tahun anggaran sebelumnya. (RRD)

SHARE