ECONOMICS

Tips Bawa Barang Berharga ke Luar Negeri dan Balik ke RI Bebas Pajak

M Fadli Ramadan 23/03/2024 11:00 WIB

Kamu mau bawa barang berharga dari Indonesia ke luar negeri, tapi tidak ingin dikenakan pajak ketika balik ke Tanah Air? Gampang, begini prosedurnya.

Tips Bawa Barang Berharga ke Luar Negeri dan Balik ke RI Bebas Pajak (foto mnc media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menerapkan aturan pembatasan barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri sejak 10 Maret 2024, yakni PMK 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Penumpang. 

Peraturan tersebut berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri maupun pekerja migran yang akan pulang ke Indonesia. Barang bawaan yang melebihi jumlah yang ditetapkan akan dikenakan biaya impor oleh Bea Cukai.

Pungutan ini diperuntukkan untuk barang baru yang dibawa untuk dijual lagi di dalam negeri, yang dibuktikan dengan bon atau label barang baru.

Lantas, bagaimana prosedur membawa barang bawaan dari Indonesia ke luar negeri agar tak kena pungutan pajak saat kembali ke Tanah Air?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Bea Cukai Kualanamu memberikan tipsnya.

“Pertama, pastikan mendatangi terlebih dahulu pos Bea dan Cukai di terminal kedatangan untuk melaporkan barang yang akan kalian bawa kembali. Disertai identitas diri, tiket perjalanan, dan boarding pas sebelum berangkat ke luar negeri,” ujar Ade, Petugas Bea Cukai Kualanamu, mengutip unggahan video dari instagram @beacukaikualanamu, Sabtu (23/3/2024).

“Selanjutnya, kalian akan mendapat SPMB (Surat Persetujuan Membawa Barang) atau formulir BC 3.4. Petugas bea cukai akan melakukan pengawalan barang dan penumpang untuk memastikan barang tersebut benar-benar keluar Indonesia,” lanjutnya.

Ade mengingatkan kepada penumpang yang plesiran keluar negeri agar tak kehilangan dokumen BC 3.4 karena akan diperlihatkan kembali ke Indonesia. Petugas nantinya akan mencocokkan kesesuaian dokumen dengan barang bawaan penumpang. Sambungnya, seluruh proses atau layanan tersebut gratis atau tidak dipungut biaya.

“Semua layanan tersebut tidak dipungut biaya dan usahakan datang lebih awal saat pendaftaran untuk menghindari keterlambatan. Jika ada yang ingin ditanyakan, jangan ragu untuk menghubungi Bravo Bea Cukai di hotline 1500225,” ujarnya.

Sekadar informasi, pembatasan ini diberlakukan sebagai upaya pencegahan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang diperdagangkan secara tidak resmi di dalam negeri. Di sisi lain, pembatasan ini diterapkan agar mekanisme impor resmi dan ekosistem bisnis ritel tidak terganggu.

(FAY)

SHARE