TKDN Berlimpah Ruah, Luhut Nilai Pertamina Ngawur Karena Masih Impor Pipa
Pertamina masih melakukan impor pipa yang digunakan untuk proyek yang tengah dan akan dibangun. Sementara produksi pipa dalam negeri tercatat membludak.
IDXChannel - Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) kembali menjadi sorotan publik usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah pemecatan terhadap salah satu pejabat PT Pertamina (Persero). Pemecatan didasari atas persoalan TKDN.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mencatat, Pertamina masih melakukan impor pipa yang digunakan untuk proyek yang tengah dan akan dibangun.
Sementara produksi pipa dalam negeri tercatat membludak. Langkah perseroan dinilai ngawur.
"Pertamina itu ngawurnya minta ampun. Masih impor pipa, padahal sudah bisa dibuat di Indonesia. Bagaimana itu?," ujar Luhut dalam webinar beberapa waktu lalu, dikutip Jumat (12/3/2021).
Impor barang hasil produksi perusahaan asing tersebut dipandang menyalahi aturan pemerintah. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, salah satu poin yang diatur adalah peningkatan produk dalam negeri.
Dimana, pemerintah pusat, daerah, badan usaha, industri swasta, dan masyarakat diwajibkan menggunakan produk dalam negeri.
Meski tercatat menyalahi aturan, Pertamina tercatat mampu merealisasikan pemaksimalan TKDN yang melebihi persentase yang ditetapkan pemerintah. Pada 2020, perseroan menargetkan peningkatan TKDN sebesar 30 persen. Nilai ini lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah yakni 25 persen.
Dalam PP No 29/2018 mencatat, pengguna produk dalam negeri harus mencantumkan preferensi harga atas produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN lebih besar atau sama dengan 25 persen.
Sementara pada 2026, manajemen memasang target lebih tinggi yakni 50 persen dari yang ditetapkan.
Mengutip laman website resmi Pertamina, realisasi peningkatan TKDN hingga Agustus 2020 mencapai 54 persen, dimana, realisasi barang mencapai 43 persen dan jenis jasa mencapai 65 persen. Nilai ini lebih tinggi dari standar TKDN dalam proyeksi Pertamina pada tahun lalu yaitu 30 persen.
Manajemen paham betul, penguatan komponen dalam negeri dipercaya memperkuat industri nasional, membuka lapangan pekerjaan, dan mengurangi ketergantungan terhadap produk-produk impor. Sehingga, TKDN mampu menggerakkan roda perekonomian nasional.
Karena itu, program yang dirumus pun mengarah pada penguatan produksi dalam negeri. Tercatat ada enam langkah strategis untuk mencapai target peningkatan TKDN pada tahun-tahun mendatang. Program ini disusun melalui skema Sistem Tata Kerja (STK) TKDN yang berlaku untuk seluruh Pertamina Group.
Enam langkah tersebut adalah melakukan alignment STK pengadaan barang dan jasa dengan STK TKDN agar sesuai regulasi, merumuskan dan mengimplementasikan Key Performance Indicators (KPI) terkait TKDN dan mengembangkan digital dashboard dan e-katalog TKDN Pertamina.
Selanjutnya juga meningkatkan sinergi dengan surveyor yang dimulai dari tahap perencanaan, monitoring realisasi, dan compliance TKDN. Serta melakukan penguatan sinergi dengan pemerintah, industri manufaktur, dan Perbankan serta sinergi BUMN.
Pertamina juga melakukan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, meningkatkan utilisasi nasional yang pada akhirnya meningkatkan efisiensi industri sehingga mampu bersaing di pasar dunia.
Meningkatkan kesempatan kerja penghematan devisa negara, mengurangi ketergantungan terhadap produk luar negeri melalui pengoptimalan belanja pemerintah. (Sandy)