IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, disarankan untuk merumuskan kebijakan baru ihwal Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi perseroan negara. Masukan tersebut menyusul adanya pemecatan salah satu pejabat PT Pertamina (Persero).
Pemberhentian secara tidak hormat itu langsung dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Alasannya, Pertamina memilih mengimpor pipa yang digunakan untuk pembangunan proyek perseroan. Langkah itu dinilai lalai dan menyalahi aturan TKDN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Merespon hal tersebut, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai, langkah pemecatan pejabat Pertamina tidak menjamin pemerintah menekan angka impor barang dan jasa yang dilakukan BUMN.
Seyogyanya diperlukan suatu aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang secara spesifik dan gamblang mengatur penggunaan dan peningkatan TKDN bagi masing-masing perseroan pelat merah.
"Tidak cukup hanya pecat petinggi BUMN yang pro terhadap barang impor, tapi juga harus dilakukan perubahan sistem di semua BUMN," ujar Bhima saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (12/3/2021).