Regulasi baru dipandang penting untuk menilai dan mengevaluasi tingkat pemanfaatan produk dalam negeri yang dilakukan BUMN dan anak usahanya. Bhima menyebut, Permen akan menjadi standar untuk mengukur seberapa patuhnya manajemen terhadap regulasi TKDN.
Tak hanya itu, beleid baru juga menjadi indikator atau acuan untuk mendata seberapa banyak produk substitusi impor yang masuk dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan manajemen BUMN.
"Nah ini ada pengaturan tambahan biar jelas. (Kalau ada pelanggaran) itu kasih sanksinya, misalnya surat peringatan dulu, baru melakukan pemberhentian terhadap direksi yang tidak melakukan perbaikan porsi konten lokalnya," kata dia.
Dalam kasus Pertamina, sepanjang 2020 perseroan mencatat realisasi peningkatan TKDN mencapai 54 persen. Angka itu melebihi persentase yang ditetapkan pemerintah yakni 25 persen dan target TKDN perseroan sebesar 30 persen. Realisasi itu terdiri dari serapan barang 43 persen dan jenis jasa 65 persen. Sementara pada 2026, manajemen memasang proyeksi di angka 50 persen.
Bhima mencatat, meski nilai TKDN Pertamina cukup tinggi, namun, ada kemungkinan penggunaan barang impor juga tinggi. Pernyataan ini mengacu pada data base Badan Pusat Statistik (BPS), dimana, sepanjang 2019 per Cost, Insurance and Freight (CIF) impor pipa besi baja sebesar 1,15 miliar dolar AS atau setara 16,5 triliun rupiah (kurs 14.400 per dolar AS)