sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pahami TKDN di Indonesia, Penyebab Jokowi Pecat Pejabat Pertamina

Economics editor Suparjo Ramalan
10/03/2021 14:15 WIB
TKDN menjadi preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang atau asa di beberapa instansi pemerintah atau swasta.
TKDN menjadi preferensi menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang atau jasa di beberapa instansi pemerintah atau swasta. (Foto: MNC Media)
TKDN menjadi preferensi menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang atau jasa di beberapa instansi pemerintah atau swasta. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Salah satu pejabat PT Pertamina (Persero) dipecat Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena persoalan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Meski begitu, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai nama dari pejabat Pertamina yang dipecat tersebut.

Informasi pemecatan pejabat Pertamina disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara Webinar yang digelar pada Selasa 9 Maret 2021 kemarin. 

"Ada pejabat tinggi Pertamina kemarin itu dipecat presiden langsung. Alasannya TKDN. Kamu cek aja siapa yang diganti itu," ujar Luhut dikutip Rabu (10/3/2021). 

Lantas apa itu TKDN dan bagaimana mekanismenya di Indonesia? 

TKDN menjadi preferensi menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang atau jasa di beberapa instansi pemerintah atau swasta. TKDN juga diartikan sebagai nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri, termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa. 

Dasar hukum dari TKDN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Salah satu poin yang diatur dalam beleid tersebut adalah peningkatan produk dalam negeri. Dimana, pemerintah pusat, daerah, badan usaha, industri swasta, dan masyarakat diwajibkan menggunakan produk dalam negeri. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement