ECONOMICS

Tok! PPKM Kembali Diperpanjang hingga 6 Desember 2021, Ini Penjelasannya

Michelle Natalia 22/11/2021 17:18 WIB

PPKM ini akan diperpanjang selama dua minggu, mulai dari tanggal 23 November hingga 6 Desember 2021.

Tok! PPKM Kembali Diperpanjang hingga 6 Desember 2021, Ini Penjelasannya (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan, pemerintah memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah luar Jawa-Bali. 

PPKM ini akan diperpanjang selama dua minggu, mulai dari tanggal 23 November hingga 6 Desember 2021. 

"Perpanjangan ini diiringi dengan penerapan vaksinasi COVID-19. Khusus di luar Jawa Bali dilakukan perpanjangan 23 November sampai 6 Desember untuk 2 minggu dengan penerapan dilihat dari dosis vaksinasi yang kurang dari 50% dinaikkan jadi satu level PPKM," kata Airlangga dalam keterangan pers resmi secara virtual pada Senin (22/11/2021). 

Berdasarkan data, status PPKM saat ini antara lain 109 kabupaten di PPKM level 3, 200 kabupaten/kota PPKM level 2, dan sisanya di level 1.  

"Jadi terdapat 109 kabupaten kota di PPKM level 3, 200 kabupaten kota di level 2 dan 77 kabupaten kota di level PPKM 1," tuturnya. Dia menyebutkan bahwa secara pulau atau provinsi, sudah menunjukkan penurunan kasus aktif COVID-19.  

Per pulau, Sumatera recovery rate 96,2%, fatality rate 3,58%. Nusa Tenggara recovery ratenya 97,41%, fatality rate 2,35%, Kalimantan recovery ratenya 96,75%, fatality rate 3,17%, Sulawesi recovery ratenya 97,22%, fatality ratenya 2,64%, Maluku Papua recovery ratenya 95,90%, dan fatality ratenya 1,75%.  

"Seluruhnya mengalami penurunan daripada kasus aktif COVID-19, yang tertinggi Sumatera 98,51%," pungkas Airlangga.

(SANDY)

SHARE