ECONOMICS

Tolak Kenaikan Pajak Hiburan, Pengusaha Pastikan Ikut Tarif Lama

Suparjo Ramalan 22/01/2024 18:16 WIB

GIPI memastikan tidak mengikuti kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan.

Tolak Kenaikan Pajak Hiburan, Pengusaha Pastikan Ikut Tarif Lama. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) memastikan tidak mengikuti kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan sebesar 40-75 persen. Sebaliknya, GIPI tetap mengacu pada regulasi yang lama. 

Ketua Umum GIPI, Hariyadi Sukamdani mengatakan, pihaknya hanya memberlakukan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Salah satu poin yang dijelaskan beleid ini perihal retribusi daerah, di mana pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

“Jadi itu bisa dihilangkan menjadi mulai dari 0 persen atau mengikuti tarif yang lama," ujar Hariyadi saat ditemui wartawan Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).

Dia menegaskan bahwa seluruh pelaku jasa hiburan di Indonesia tetap mengacu pada regulasi sebelumnya untuk membayar pajak jasa hiburan. 

“Jadi ini juga informasi untuk seluruh pelaku jasa hiburan di Indonesia seluruhnya bahwa pembayaran pajak saja hiburan nantinya dibayarkan sesuai tarif yang lama," beber dia. 

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE), sebagai acuan Kepala Daerah untuk melaksanakan implementasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan sebesar 40-75 persen. 

Keputusan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pasal 101 UU HKPD diatur bahwa Kepala Daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah. 

Hal itu juga diperkuat melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota.

Dari ketentuan itu, Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan dari 40-75 persen. Artinya, Kepala Daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya. 

Namun, pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan cukup ditetapkan dengan pelaksanaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). 

"Dalam surat edaran itu memang ada tertera pengajuan oleh individu perusahaan. Tetapi tadi kami meminta konfirmasi ke pak Menko Perekonomian bahwa intinya kepada daerah berhak mengeluarkan insentif ini,” papar dia. 

(SLF)

SHARE