Tolak Kenaikan UMP 2022, Buruh Bakal Demo Besar-besaran di 29 November 2021
Aksi akan menyasar dan dilakukan di depan Istana Negara, Balai Kota DKI, dan Kemenaker.
IDXChannel - Enam konfederasi dan 60 federasi buruh di tingkat nasional siap menggelar aksi demonstrasi besar besaran atas luapan penolakan atas kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang hanya naik dengan rata-rata 1,09 persen.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan bahwa buruh akan berunjuk rasa pada tanggal 29 dan 30 November 2021. Adapun, Said menyatakan bahwa langkah unjuk rasa tersebut telah disepakati oleh aliansi buruh.
“Tanggal 29 dan 30 November 2021, akan dilaksanakan gabungan aksi unjuk rasa nasional," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (22/11/2021).
Iqbal menambahkan bahwa aksi akan menyasar dan dilakukan di depan Istana Negara, Balai Kota DKI, dan Kemenaker. Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan bahwa aksi akan dilakukan oleh puluhan ribu aliansi buruh.
"Kira-kira 60 federasi serikat pekerja tingkat nasional bersama 6 konfederasi serikat pekerja tingkat nasional menyatakan menolak keras penetapan nilai UMP dan UMK yang hanya naik rata-rata secara nasional cuma 1,09%," terangnya.
“Jadi ada tiga (tempat aksi), Istana Negara, Balai Kota DKI, dan super biang kerok dari semua masalah ini adalah Kemenaker,” sambungnya.
Aksi unjuk rasa, kata Iqbal, akan dilakukan dari perwakilan buruh yang datang dari Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten. Dalam kesempatannya, Iqbal memastikan aliansi buruh akan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Akan dilakukan oleh perwakilan buruh di Jawa Barat, DKI, Banten, yang kalau digabungkan dari 6 konfederasi dan 60 federasi serikat pekerja tersebut, jumlahnya ada puluhan ribu buruh,” jelasnya.
“Tentu nanti akan diatur teknis unjuk rasanya. Mungkin 10 ribu di Istana, 10 ribu Balai Kota dan 10 ribu di Kemenaker. Ini tidak main-main ini. Tentu aksi ini mempertimbangkan prokes, PPKM level 1, dan juga arahan-arahan dari aparat keamanan supaya nggak ganggu ketertiban," lanjut Iqbal.
(SANDY)