ECONOMICS

Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Siap Aksi Demo di Depan Gedung MK Hari Ini

Carlos Roy Fajarta Barus 12/04/2021 07:13 WIB

Aksi akan digelar di seluruh wilayah Indonesia dengan melibatkan 10.000 buruh di 1.000 pabrik .

Buruh akan demo menolak UU Ciptaker. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sejumlah perwakilan buruh dari berbagai federasi serikat buruh akan melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Senin (12/4/2021).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebutkan aksi akan digelar di seluruh wilayah Indonesia dengan melibatkan 10.000 buruh di 1.000 pabrik yang ada di 150 Kabupaten/Kota di 20 Provinsi."Untuk di Jakarta aksi akan dipusatkan di MK jam 10 dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai arahan satgas covid 19," ujar Said Iqbal, Minggu (11/4/2021) malam ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia.

Ia menyebutkan serikat pekerja yg ikut aksi adalah KSPI, FSPMI, SPN, FSP KEP, Aspek Indonesia, FSP ISI, FSP FARKES, FSP LEM, FSP PAR, PPMI, Forum Guru dan Tenaga Honorer, FSPASI dan lain-lain. "Sedangkan aksi ditempat lainnya, isu, bentuk aksi, dan jumlah massa di seluruh Indonesia ada dua jenis aksi," tambah Said Iqbal.

Aksi pertama yakni pimpinan serikat pekerja dan perwakilan buruh di tingkat Kab/Kota, Provinsi, dan Nasional melakukan aksi terbatas di tempat-tempat yang sudah ditentukan, antara lain: MK, Kantor Gubernur, Kantor Bupati/Walikota.

Aksi kedua yakni pimpinan serikat pekerja dan puluhan ribu buruh di tingkat pabrik/perusahaan melakukan aksi di lokasi perusahaan (di dalam pagar perusahaan) tidak boleh keluar pagar; dengan mengikuti standar protokol kesehatan di pabrik/perusahaan masing-masing.

Said Iqbal menekankan para buruh untuk memperjuangkan tiga aspek keamanan yakni: kemanan pekerjaan, keamanan pendapatan, dan keamanan sosial. Selain itu ada empat tuntutan utama para buruh yang akan menggelar aksi besok yakni:
1 Meminta Hakim Mahkamah Konstitusi membatalkan omnibus law Undang Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
2. Berlakukan UMSK tahun 2021.
3. Bayar THR 2021 secara penuh dan tidak dicicil.
4. Usut tuntas dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, ketika hendak mengkonfirmasi jumlah personel gabungan kepolisian dan TNI yang akan melaksanakan pengamanan, baik Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi belum merespon pesan singkat dan telepon dari MNC Portal Indonesia pada pukul 22.10 WIB, Minggu (11/4/2021). (TIA)

SHARE