sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Alasan Buruh Tolak UU Cipta Kerja dan Aturan Turunannya

Economics editor Michelle Natalia
26/02/2021 16:23 WIB
Aturan di PP 36 ini, menurut Said akan membuat kesejahteraan buruh makin terancam.
Ini Alasan Buruh Tolak UU Cipta Kerja dan Aturan Turunannya  (FOTO:MNC Media)
Ini Alasan Buruh Tolak UU Cipta Kerja dan Aturan Turunannya (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Beberapa waktu lalu, pemerintah secara resmi menerbitkan 51 aturan turunan UU Ciptaker yang terdiri dari 47 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden. Secara khusus, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak 4 PP turunan klaster ketenagakerjaan yang dinilai akan membuat buruh makin terperosok.  

Adapun 4 PP turunan yang ditolak buruh yakni PP 34 tentang Tenaga Kerja Asing, PP 35 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja hingga PHK, PP 36 tentang Pengupahan, dan terakhir PP 37 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 

Terdapat banyak masalah yang sudah berulang kali disinggung oleh KSPI, seperti perubahan pesangon, jam kerja, ketentuan PKWT, hingga dihapusnya aturan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK). Aturan di PP 36 ini, menurut Said akan membuat kesejahteraan buruh makin terancam. 

"UMK di PP 36 ditegaskan mengikuti aturan UMP, kalau UMP yang berlaku itu memiskinkan buruh secara struktural dan kembali pada upah murah," ujar Said di Jakarta, Kamis(25/2/2021). 

Dia mengatakan, seharusnya pemerintah tidak menandatangani atau membuat PP turunan terkait klaster ketenagakerjaan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement