sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Alasan Buruh Tolak UU Cipta Kerja dan Aturan Turunannya

Economics editor Michelle Natalia
26/02/2021 16:23 WIB
Aturan di PP 36 ini, menurut Said akan membuat kesejahteraan buruh makin terancam.
Ini Alasan Buruh Tolak UU Cipta Kerja dan Aturan Turunannya  (FOTO:MNC Media)
Ini Alasan Buruh Tolak UU Cipta Kerja dan Aturan Turunannya (FOTO:MNC Media)

"Pilihan buruh Indonesia sesuai apa yang disampaikan Bapak Presiden, mengajukan kepada mekanisme hukum bila tidak setuju keberadaan Cipta Kerja," ucapnya. 

UU Ciptaker, atau Omnibus Law ini menurut Said berpotensi menimbulkan durasi kerja yang panjang dan menyulitkan buruh secara ekonomi. 

"Di PP 35 dan UU Cipta Kerja, kegiatan pokok dan penunjang boleh menggunakan outsourcing, ini perbudakan zaman modern. Sudah kan upahnya murah, kontraknya berulang-ulang dan disuruh lewat outsourcing, itu kan kerja rodi, itu yang disebut perbudakan modern," cetus dia. (Sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement