sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tolak Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Buruh Se-jabar Siap Demo

Economics editor Agung Bakti Sarasa
02/03/2021 14:15 WIB
Sebanyak 17 Serikat Buruh dan Pekerja se-Provinsi Jawa Barat menolak tegas aturan turunan undang-undang Cipta Kerja.
Tolak Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Buruh Se-jabar Siap Demo (FOTO: MNC Media)
Tolak Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Buruh Se-jabar Siap Demo (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Sebanyak 17 Serikat Buruh dan Pekerja se-Provinsi Jawa Barat yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh dan Pekerja Jabar   Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan akan melakukan demonstrasi.

Penolak ditujukan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 34, 35, 36, dan 37 UU Nomor 11 Tahun 20 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Penolakan disampaikan berdasarkan hasil kajian Gabungan Buruh dan Pekerja Jabar melalui Forum Grup Discussion yang digelar di Hotel 88, Kota Bandung, sejak Senin (1/3/2021) hingga Selasa (2/3/2021). FGD menghadirkan akademisi yang juga dosen aktif di Universitas Hasanudin, Abdul Khakim.

"Pada prinsipnya, kami menolak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mana aturan turunannya yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja pun kami tolak," tegas Juru Bicara Gabungan Serikat Buruh dan Pekerja yang juga Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92, Ajat Sudrajat di sela FGD.

Ajat menyatakan, berdasarkan hasil kajian pihaknya, aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut dinilai sangat memberatkan buruh dan pekerja. Pihaknya pun akan segera menyampaikan hasil kajian tersebut kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement