ECONOMICS

Total Gaji Ke-13 ASN Telan Anggaran Rp30,2 Triliun

Rina Anggraeni 03/06/2021 16:46 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui 182 Kantor Pelayanan  Perbendaharaan Negara (KPPN) se-Indionesia, siap membayarkan Gaji Ke-13 kepada ASN.

MNC Media

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui 182 Kantor Pelayanan 
Perbendaharaan Negara (KPPN) se-Indionesia, siap membayarkan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2021, mulai awal Juni kemarin.   

Menurut Ditjen Perbendaharaan Hadiyanto, nilai pembayaran gaji ketiga belas 2021 mencapai Rp30,2 triliun, yang akan dibayarkan kepada Aparatur Negara di Pemerintah Pusat sebesar 7,5 triliun Rupiah, Aparatur Negara di Pemerintah Daerah sebesar 14,0 triliun Rupiah dan Pensiunan sebesar 8,7 triliun  Rupiah.

Termasuk dalam Aparatur Negara ialah PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri  dan Pejabat Negara.

Pembayaran Gaji Ke-13 tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah yaitu Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021.

Hadiyanto mengatakan telah melakukan koordinasi intensif untuk menjamin kelancaran proses  pencairan Gaji Ke-13 untuk seluruh ASN Pusat. 

"Oleh karena itu, seluruh satuan kerja diminta  segera berkoordinasi dengan KPPN di lingkup wilayah kerjanya masing-masing untuk  mempercepat proses pencairannya," kata Hadiyanto di Jakarta, Kamis (3/6/2021). 

Adapun  petunjuk teknis pemberian Gaji Ketiga belas mempedomani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah diterbitkan yakni PMK Nomor 42/PMK.05/2021 yang didalamnya juga  memuat mengenai petunjuk teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dibayarkan sebelumnya.

"Anggaran pembayaran Gaji Ketiga Belas untuk Aparatur Negara dialokasikan pada DIPA  masing-masing K/L, sedangkan untuk Aparatur Daerah anggarannya merupakan bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang dialokasikan untuk masing-masing Pemda," katanya 

Pemerintah memberikan Gaji Ke-13 sebagai wujud penghargaan pemerintah kepada seluruh  Aparatur Negara dan Pensiunan yang telah berperan dalam pembangunan nasional,  Pembayaran Gaji ke-13 ini utamanya juga ditujukan untuk membantu biaya pendidikan dan  keperluan sekolah sehingga dibayarkan menjelang tahun ajaran baru.

Komponen Gaji Ke-13 tahun 2021 seperti komponen pada THR 2021 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.

Hal tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong konsumsi masyarakat. Sehingga berdampak pada percepatan pemulihan ekonomi, melengkapi stimulus yang telah 
diberikan kepada kelompok masyarakat lain, dan tetap memperhatikan keseimbangan dengan 
pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan Negara. 

Gaji Ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat dibayarkan paling cepat bulan Juni 2021 yang dilaksanakan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) langsung oleh Pejabat  Penandatangan SPM (PPSPM) ke rekening penerima yang diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), sehingga pembayarannya dapat diajukan mulai tanggal 2 Juni 2021. 

(IND) 

SHARE