IDXChannel - Pemkab Lampung Utara menganggarkan Rp 36 miliar lebih untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini.
Jumlah itu diperuntukkan 7.842 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di kabupaten setempat. Rencananya, gaji ke-13 itu akan dibayarkan pada minggu pertama Juni 2021 mendatang.
Menurut dia, pembayaran gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021. Dimana, pembayaran akan dilakukan setelah pembayaran gaji rutin.
"Akan kita hitung kembali, kemungkinan minggu pertama Juni sudah bias dibayarkan (gaji ke-13),” Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Lampung Utara, Desyadi, Kamis (27/5/2021).
Dijelaskan, besaran gaji ke-13 per pegawai dihitung berdasarkan gaji pokok serta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Sementara untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak masuk dalam gaji ke-13.