IDXChannel - Kementerian Keuangan memastikan akan mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS), TNI, Polri, dan pensiunan tahun 2021 pada minggu pertama bulan Juni ini.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Hadiyanto mengatakan pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
"Oleh karena itu, maka gaji 13 sudah akan mulai dapat dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni 2021," kata Hadiyanto saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Kata dia, Kementerian Keuangan telah melakukan penyesuaian terhadap aplikasi pembayaran gaji yang akan digunakan oleh K/L untuk mengajukan permintaan pembayaran ke
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Dalam rangka persiapan permintaan pembayaran tersebut, KL sudah dapat mendownload aplikasi tersebut dan melakukan rekonsiliasi dengan KPPN sebelum mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN," katanya