Travel Gelap Masih Berkeliaran, Kemenhub: Merugikan Pengusaha Angkutan Umum Legal
Angkutan ilegal atau travel gelap masih marak terjadi di Indonesia terutama di Jawa, Sulawesi dan Sumatera.
IDXChannel - Angkutan ilegal atau travel gelap masih marak terjadi di Indonesia terutama di Jawa, Sulawesi dan Sumatera. Adapun hal itu sangat merugikan para pengusaha angkutan umum legal serta para penumpang yang tidak mendapatkan kepastian tarif.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, Kemenhub telah membuat dua skema angkutan ilegal. Pertama angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor plat warna kuning namun tidak dilengkapi izin penyelenggaraan dan kartu pengawasan.
“Sebetulnya kalau kendaraannya mungkin sesuai, namun pada aspek perizinannya baik kartu pengawasannya, baik menyangkut masalah uji kirnya tidak dilengkapi. Belakangan ini kami lakukan pengawasan, dan ini banyak terjadi terutama saat dari operator-operator yang cukup besar kemudian menjual beberapa kendaraannya karena mungkin usia kendaraan dan sebagainya dan kemudian dibeli oleh perorangan,” ujarnya secara virtual di Jakarta, Jumat (23/7/2021).
Kemudian, pengusaha-pengusaha sekarang ini biasanya mereka banyak yang tidak melengkapi perizinan. Ia mencontohkan seperti kecelakaan kendaraan pariwisata yang terjadi di Sukabumi dimana operatornya baru memiliki lima kendaraan.
“Jadi, secara hukum yang bersangkutan sampai dengan operasinya tidak memilikinya perizinan yang seharusnya dimiliki,” tegasnya.
Skema kedua, angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor plat hitam atau yang dikenal dengan istilah travel gelap. Kendaraan ini seperti Luxio ataupun Elf yang sering ditemui di jalan umum.
“Skema yang kedua ini sangat marak sekali apalagi sekarang banyak masyarakat yang menggunakan gadget. Dan bahkan mereka untuk travel gelap ini sekarang transaksinya sudah menggunakan aplikasi Whatsapp, dan aplikasi yang lain,” paparnya.
Terkait keberadaan angkutan umum ilegal ini, Budi menegaskan sangat merugikan baik untuk pengguna ataupun bagi pemilik perusahaan angkutan umum yang legal.
“Teruntuk masyarakat umum pengguna travel gelap ini tidak dapat dijamin kelayakan kendaraannya lantaran tidak dapat diketahui status uji kir terutama untuk menggunakan plat nomor berwarna hitam,” paparnya.
Selain itu, masyarakat pengguna juga tidak mendapat kepastian tarif. Pada implementasinya pengguna akan membayar tarif sesuai dengan kesepakatan pengemudinya. “Kerugian lainnya adalah masyarakat yang menggunakan travel gelap tidak mendapat kepatian jadwal dan tujuan tiba,” sambungnya.
Adapun pengusaha pemilik angkutan umum yang legal, lanjut Budi, keberadaan travel gelap ini sangat merugikan dari segi pendapatan. Sebab sebagian penumpang yang seharusnya menggunakan armada angkutan umum legal namun kenyataannya diangukut oleh travel gelap yang memiliki keleluasaan untuk mengangkut penumpang dari mana saja di luar terminal.
“Jadi memang ada beberapa kelebihan yang didapatkan sesuai dengan harapan masyarakat biasanya kendaraan angkutan umum yang ilegal ini bisa berangkat dari beberapa titik di tempat yang dekat dengan lingkungan masyarakat itu sendiri,” tandasnya. (SNP)