ECONOMICS

Tujuh Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Manajemen Arema FC Penuhi Gugatan Rp62 Miliar

Avirista M/Kontributor 11/01/2023 10:26 WIB

Total dari 7 kliennya korban tragedi Kanjuruhan yang maju mengajukan gugatan perdata meminta ganti rugi sebesar Rp 62 miliar,

Tujuh Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Manajemen Arema FC Penuhi Gugatan Rp62 Miliar (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan Malang meminta pihak tergugat untuk memenuhi tuntutan perdata yang telah diajukan. 

Pasalnya ke depan pasca persidangan perdana, bakal ada serangkaian persidangan perkara perdata dengan tergugat yang berjumlah 12 pihak, di luar perkara pidana yang juga masih berjalan.

Ketua tim advokasi korban tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat menyampaikan, sidang ini merupakan sidang gugatan perdata perdana dari serangkaian persidangan yang bakal dilangsungkan ke depannya. Dimana pihaknya selaku kuasa hukum dari tujuh korban tragedi Kanjuruhan akan memberi waktu 40 hari kepada pihak tergugat untuk melakukan mediasi sebelum tuntutan perdata diputuskan.

"Sepanjang klien itu kemudian bisa menerima ya kita mediasi, konsepnya mediasi. Makanya kita kasih waktu 40 hari, tapi kalau tidak sesuai ya berjalan terus," ucap Imam Hidayat dikonfirmasi pada Rabu (11/1/2023) di Malang.

Imam menjelaskan, total dari 7 kliennya korban tragedi Kanjuruhan yang maju mengajukan gugatan perdata meminta ganti rugi sebesar Rp 62 miliar, dengan rincian secara materiil 9.291.000.375.006 dan kerugian secara inmateriil senilai Rp 53 miliar. 

"Jadi jumlahnya semua Rp 62 miliar, dan itu kita hanya mewakili 7, bukan semua, karena korbannya 135 (meninggal dunia), yang luka berat, luka ringan 700 lebih, kita mewakili 7 klien kita. Makanya kita tidak class action, karena kita hanya kuasa 7 korban tragedi Kanjuruhan," tuturnya.

Dimana menurut Imam, gugatan perdata ini berbeda dengan gugatan secara pidana, sebab jika pidana terkait perbuatan melawan hukumnya, maka gugatan perdata ini berdasarkan ganti rugi materiil dan inmateriil. 

"Jadi yang namanya usut tuntas konsepnya dari semua ini yang bertanggungjawab, harus dimintai pertanggungjawaban. Jadi tidak ada hubungannya pidana dengan perdata, dan permintaan kita sesuai dengan etitude yang ada di gugatan," ucapnya.

"Artinya bahwa perdata ini memang ditujukan untuk kehidupan para keluarga setelah ditinggal mati keluarganya, atau setelah korban Itu luka berat, meskipun kita tahu bahwa tidak ada harga seberapa pun besarnya untuk menggantikan nyawa manusia itu konsep berpikir kita," tambahnya.

Di sisi lain Agustinus Siagian, kuasa hukum dari Tim Tatak menyatakan, gugatan perdata ini bakal berlanjut terus sampai ada titik temu dengan keluarga korban. Artinya secara prinsip subtansi gugatan dari kliennya bisa dipenuhi pihak tergugat, melalui mediasi maka proses perkara perdata ini bisa menemukan jalan damai.

"Sepanjang kalau yang diinginkan oleh prinsipal kita terpenuhi ya pasti terjadi perdamaian. Tapi tatkala memang di dalam proses perdamaian, tidak ada titik temu otomatis proses hukumnya berlanjut," kata Agustinus Siagian.

Sebelumnya diberitakan, sidang perdana gugatan perdata tragedi Kanjuruhan Malang dilangsungkan pada Selasa kemarin (10/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Sidang hanya berlangsung 15 menit karena ketua tim majelis hakim Judy Prasetya memutuskan menunda sidang karena hanya dua perwakilan tergugat yang datang.

Sidang rencananya dilanjutkan dua pekan lagi atau pada Selasa 24 Januari 2023 dengan agenda masih sama mendengarkan pembacaan pihak tergugat dari majelis hakim.

Total ada tujuh korban yang dikuasakan kepada Imam Hidayat dan tim Tatak, yakni Devi Athok Yulfitri warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Prengil Wayut Slamet warga Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari, Cholifatul Noor warga Kelurahan Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, dan 

Fasycila Rachma Putri warga Lowokwaru, Kota Malang.

Kemudian Muhammad Ishanul Karim warga Kelurahan Sumobito, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Anggi Maulana warga Dusun Krajan, Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, dan terakhir ketujuh ada Muhammad Ishaq warga Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Sedangkan ada 12 pihak tergugat baik secara langsung terkait tragedi Kanjuruhan dan tidak langsung. Adapun delapan pihak tergugat langsung peristiwa tragedi Kanjuruhan yakni PSSI, Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Panitia Penyelenggara Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 2022-2023, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Kemudian empat lainnya Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, yang tidak berkaitan langsung dengan tragedi Kanjuruhan namun terkait dengan pembongkaran Stadion Kanjuruhan Malang.

(SAN)

SHARE