sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korban Tragedi Kanjuruhan Siap Gugat Ganti Rugi ke Negara

News editor Avirista M/Kontributor
07/11/2022 14:45 WIB
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan Malang berencana bakal mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada para pihak yang bertanggungjawab.
Korban Tragedi Kanjuruhan Siap Gugat Ganti Rugi ke Negara (Ilustrasi)
Korban Tragedi Kanjuruhan Siap Gugat Ganti Rugi ke Negara (Ilustrasi)

IDXChannel - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan Malang berencana bakal mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada para pihak yang bertanggungjawab. Restitusi sendiri merupakan ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pihak pelaku atau pihak ketiga.

Pengacara korban tragedi Kanjuruhan Malang Imam Hidayat menyebut, sebagai pernyataan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) restitusi merupakan hak dari korban maka pihaknya telah menganalisis mengenai permintaan restitusi. Apalagi para korban mayoritas merupakan penonton bertiket yang masuk ke stadion pun membayar.

"Kalau restitusi itu kewajiban, karena mereka penonton yang berbayar, karcis tentu ada asuransi, ada perlindungan yayasan konsumen nanti kita ramu semua perdata itu," ucap Imam Hidayat, saat ditemui wartawan, pada Senin (7/11/2022).

Pria yang juga Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan Malang (Tatak) ini akan melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, kepada seluruh pihak yang terlibat di sistem persepakbolaan Indonesia, mulai dari Polri, TNI, PSSI, LIB, Manajemen Arema FC, hingga panitia pelaksana (Panpel) Arema FC.

"Kalau perlindungannya di LPSK, gugatannya tim Tatak yang akan mengajukan. Sekarang sudah finalisasi draf gugatan itu, Insya Allah paling lambat dua minggu lagi sudah kita masukkan," tuturnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement