Tujuh WNA India Lolos dari Karantina Gara-gara Mafia, Keamanan Bandara Diperketat
Aparat kepolisian bersama keamanan bandara serta Ditjen Imigrasi kini memperketat pengamanan lalu lintas orang di Bandara.
IDXChannel - Aparat kepolisian bersama keamanan bandara serta Ditjen Imigrasi kini memperketat pengamanan lalu lintas orang di Bandara. Tindakan ini dilakukan setelah 7 orang warga India lolos dari kewajiban karantina hingga digelandang polisi.
Dari penyelidikan polisi, Mereka diketahui bisa lolos dengan bantuan dari mafia bandara yang memanfaatkan celah setelah keluar dari pintu kedatangan menuju bis yang mengantar menuju tempat karantina.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, menjelaskan saat ini bersama dengan pihak terkait lainnya akan memperketat pengawasan terhadap kedatangan orang asing, terutama saat mereka keluar dari pintu kedatangan.
"Saat ini kalau bisa dilihat sekarang kita sudah membuat pengetatan, berupa pendataan yang dilakukan oleh personel kami. Sebelumnya pendataan dari Satgas Udara," ujar Adi pada Kamis (29/4/2021).
Selain itu, personel pengawasan juga akan ditambah saat WNA menuju hotel karantina. Sementara itu akan ada personel yang mengarahkan dari hotel ke dalam mobil.
Pengawasan juga akan dilakukan terhadap supir taksi dan bus yang membawa WNA ke tempat karantina, hal ini dilakukan karena salah satu WNA yang lolos dari karantina menggunakan taksi pribadi.
"Teman-teman dari Paskhas mengarahkan ke hotel, sekarang ditambah personel kami untuk mendatakan nama, alamat, kemudian hotelnya, petugas hotelnya sampai masuk kendaraannya dan sopirnya," lanjut Adi.
Adi menambahkan adanya pengawasan terhadap seluruh petugas yang mengantarkab WNA ke tempat karantina untuk memastikan bahwa mereka tiba di hotel dan benar-benar menjalani karantina.
"Ini sudah kita datakan semua. Sehingga tujuannya ke hotel mana kita ketahui," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui ada 11 orang, 4 orang WNI dan 2 WNA India terlibat dalam kasus mafia karantina. Mereka diketahui membantu meloloskan dari karantina, sementara penumpang yang lolos dari karantina berjumlah 5 orang, dan 2 orang lagi masih dalam daftar pencarian orang.
Para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 93 UU no 6 tentang karantina UU nomor 4 tentang wabah penyakit menular dengan hukuman 1 tahun penjara. (TYO)