IDXChannel - Kementerian Perhubungan melalu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akhirnya buka suara terkai kasus oknum mafia karantina di Bandara Soekarno Hatta. Di mana oknum tersebut membantu meloloskan WNI yang baru datang dari India dengan menerima sejumlah uang, sehingga WNI tersebut tidak mengikuti proses karantina selama 14 hari.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, Kementerian Perhubungan mendukung sepenuhnya tindakan tegas dari pihak kepolisian terhadap oknum mafia karantian di bandar udara Soekarno Hatta. Seperti diberitakan.
“Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I yang merupakan bagian dari Ditjen Perhubungan Udara dan membawahi wilayah kerja Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, siap bekerja sama untuk kelancaran proses investigasi,” ujarnya dalam keteranganya, Rabu (28/4/2021).
Seperti diketahui, varian baru virus corona telah muncul di India. Pemerintah Indonesia mengambil tindakan pencegahan penyebaran dengan memberlakukan karantina selama 14 hari bagi WNI yang baru tiba dari India.
Sehubungan dengan pas bandara yang memungkinkan petugas untuk mendapatkan akses di dalam bandara, dapat dijelaskan bahwa Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno Hatta melakukan proses penerbitan pas bandara.