“Penerbitan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) Ke Daerah Keamanan Terbatas Di Bandar Udara,” ucapnya.
Adapun tahapan penerbitan yang ketat yang dimaksud adalah pertama instansi mengajukan permohonan akun dan kuota pas bandara yang diberikan. Lalu yang kedua adalah dilakukan evaluasi terhadap permohonan (area dan kuota yang diajukan).
Kemudian yang ketiga adalah instansi instansi mendapatkan akun, instansi mengajukan permohonan pas bandara secara online dengan persyaratan surat pernyataan dari atasan di tempat pemohon bekerja, daftar riwayat hidup, identitas diri (KTP, paspor atau KITAS), SKCK dari kepolisian, SK pegawai atau kontrak kerja dari instansi danPakta integritas (khusus protokol instansi/lembaga).
Kemudian yang keempat adalah dengan melakukan pemeriksaan kesesuaian berkas permohonan. Kelima adalah Security awareness dan evaluasi dengan Computer Based Test (CBT) secara online.
Selanjutnya adalah dilakukan backgroundcheck (pemeriksaan data latar belakang), Foto dan finger print dan jika sudah sesuai dari urutan 1 sampai dengan 7 maka pas bandara dapat diterbitkan dan melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. (RAMA)