ECONOMICS

Tunggakan Pajak Ribuan Kendaraan Dinas Lampung Utara Tembus Rp1,8 Miliar

Jimi Irawan 07/03/2023 20:03 WIB

Ribuan kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) telat membayar pajak hingga Rp1,8 miliar.

Tunggakan Pajak Ribuan Kendaraan Dinas Lampung Utara Tembus Rp1,8 Miliar (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ribuan kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) telat membayar pajak hingga Rp1,8 miliar.

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendapatan Wilayah VI Lampung Utara, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung mencatat, tunggakan pajak kendaraan dinas Lampung Utara baru 24 persen dari 2.400 unit. 

“Total tunggakan pajak kendaraan dinas Pemkab Lampung Utara hingga Juni 2023 mencapai Rp1,8 miliar,” ujar Kepala UPTD Pendapatan Wilayah VI Lampung Utara, Mustafa Kamil, saat menggelar razia pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB dan BBN-KB) di kawasan tugu Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kotabumi, Selasa (7/3/2023).

Ia menyebut, jumlah kendaraan dinas yang menunggak pajak Kabupaten Lampung Utara adalah yang terbesar dan terbanyak se Provinsi Lampung. Lama waktu tunggakan pajak dari ribuan kendaraan dinas itu bervariasi,  mulai dari setahun bahkan hingga lima tahun lamanya.

Sementara jumlah tersebut bertolak belakang dengan jumlah warga yang membayar pajak. Dimana, pada tahun 2022 lalu, pihaknya ada kenaikan penerimaan pajak PKB sebesar 122 persen.

Pihaknya juga melakukan sosialisasi soal STNK mati dua tahun, kendaraan dianggap bodong. "Saat ini, masih dalam tahap sosialisasi belum diberlakukan di Lampung Utara, " kata dia.

(DES)

SHARE