sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ringankan Beban Masyarakat, Gubernur Riau Hapus Tujuh Denda Pajak Kendaraan

Economics editor Banda Haruddin/Kontri
11/01/2023 04:00 WIB
Secara keseluruhan ada tujuh denda pajak daerah Riau khususnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dihapuskan pada 2023.
Ringankan Beban Masyarakat, Gubernur Riau Hapus Tujuh Denda Pajak Kendaraan. (Foto: MNC Media)
Ringankan Beban Masyarakat, Gubernur Riau Hapus Tujuh Denda Pajak Kendaraan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) memberikan pengampunan denda pajak kendaraan. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada bulan depan.

Adapun pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini diberlakukan melalui Pergub (peraturan gubernur) Riau."Mari manfaatkan penghapusan denda," kata Gubernur Riau,Syamsuar Selasa (10/1/2023).

Syamsuar menjelaskan dirinya tidak hanya menghapus denda pajak kendaraan saja. Secara keseluruhan ada tujuh denda pajak daerah Riau khususnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dihapuskan pada 2023.

"Ada penghapusan denda sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan," kata Syamsuar.

Secara rinci, Pergub tersebut juga mengatur bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua ( BBNKB II ).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement