Tunggu Pengesahan, UMK 2022 Kota Bandung Naik Jadi Rp3.742.276
Dewan Pengupahan Kota Bandung usulkan UMK 2022 naik jadi Rp3.742.276,48 dan usulan tersebut menunggu pengesahan dari gubernur Jabar.
IDXChannel - Dewan Pengupahan Kota Bandung mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2022 sebesar Rp118.498,48 menjadi Rp3.742.276,48. Usulan tersebut nantinya menunggu pengesahan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Jika usulan tersebut disetujui, maka UMK Kota Bandung naik dari UMK 2021 sebesar Rp3.623.778. Wali Kota Bandung, Oded M. Danial sangat mengapresiasi para buruh dan pengusaha yang telah menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2021. Lewat musyawarah di Dewan Pengupahan, buruh dan pengusaha bersama Pemerintah Kota (Bandung) Bandung bisa memutuskan dengan musyawarah mufakat.
"Kenaikannya rasional. Alhamdulillah saya mengapresiasi kepada buruh yang menyampaikan aspirasinya tidak anarkis dan sangat komunikatif," kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Jumat(26/11/ 2021).
Oded mengungkapkan, para buruh memang sangat berharap ada kenaikan UMK secara proporsional. Namun di sisi pengusaha, juga berharap kenaikannya tidak terlalu besar. Hingga akhirnya diputuskan di Dewan Pengupahan yang terdiri dari buruh, pengusaha, dan Pemkot Bandung.
"Di Bandung semua diselesaikan musyawarah dan tidak pernah ada deadlock. Mang Oded hanya menandatangani saja. Namun dalam putusan tersebut disertakan beberapa aspirasi buruh," jelas Oded.
Oded mengungkapkan, jauh sebelum penetapan UMK 2022, dia telah beberapa kali bertemu dengan perwakilan para buruh. Dalam sejumlah kesempatan tersebut, para buruh sering menyampaikan aspirasinya. "Buruh sering curhat ke Mang Oded. Ini sepertinya perlu dicontoh juga oleh buruh-buruh di daerah lain," kata Oded.
(IND)