ECONOMICS

Tunjangan Kinerja Meliputi Apa Saja? Selain Tukin, Ini Jenis-Jenis Tunjangan Lain

Kurnia Nadya 09/01/2024 16:23 WIB

Tunjangan kinerja diberikan sebagai bentuk apresiasi ketika karyawan mencatatkan kinerja yang melampaui target dan ekspektasi.

Tunjangan Kinerja Meliputi Apa Saja? Selain Tukin, Ini Jenis-Jenis Tunjangan Lain. (Foto: MNC Media)

IDXChannelTunjangan kinerja meliputi apa saja? Tunjangan kinerja adalah tunjangan atau yang diberikan kepada karyawan sebagai insentif atas pencapaian kerjanya yang baik, atau melampaui ekspektasi perusahaan. 

Bagi PNS, tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS, dan besarannya disesuaikan dengan hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerjanya masing-masing. 

Mengutip Kemendikburistek (9/1), tunjangan kinerja dapat memotivasi karyawan untuk mempertahankan kinerja dan mencapai target perusahaan. Pemberian tunjangan kinerja membuat karyawan merasa kerja kerasnya dihargai, diakui, dan diapresiasi dengan layak. 

Tukin yang diberikan dengan adil dan transparan, juga memotivasi karyawan untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas kerjanya. Tunjangan merupakan komponan dalam gaji yang diterima karyawan. 

Sesuai aturan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja pasal 94, besaran minimum upah pokok adalah minimal 75%, yang artinya persentase tunjangan dalam komponen gaji adalah maksimum 25% dari total upah pokok. 

Pada kepegawaian PNS, tukin dihitung dengan penilaian dan evaluasi jabatan struktural ataupun fungsional. Ada banyak faktor yang dievaluasi dan kriteria yang harus dipenuhi dalam penilaian ini. 

Sedangkan di perusahaan swasta, penilaian dan kriteria ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Selain tunjangan kinerja, apa lagi jenis tunjangan yang mungkin diberikan perusahaan kepada karyawannya? 

Melansir Mekari dan Glints (9/1), berikut ini adalah beberapa jenis tunjangan yang umumnya diberikan perusahaan:  

Itulah informasi singkat tentang tunjangan kinerja melingkupi apa saja dan jenis tunjangan lain yang umum diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya. (NKK)

SHARE