IDXChannel—Tunjangan kinerja PNS pajak berbanding jauh dengan tunjangan yang diterima guru PNS, apalagi guru yang berstatus P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Seperti yang diketahui, pegawai pajak adalah PNS dengan tukin tertinggi.
Sudah menjadi rahasia umum, jangankan menerima tukin tinggi, banyak guru honorer yang bahkan tidak menerima gaji dengan nominal layak. Jauh di bawah upah minimum di daerahnya masing-masing.
Padahal tugas guru adalah hal yang mulia, yakni mencerdaskan anak-anak Indonesia. Sementara pegawai pajak, dengan jenis jabatan terendah, dapat menerima tunjangan sebesar Rp5,36 juta.
Besaran tunjangan kinerja pegawai pajak belakangan menjadi sorotan usai kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio, naik ke permukaan.
Sebab dari kasus itu, timbul efek domino yang mengungkap gaya hidup keluarga pejabat pajak yang rupanya bergelimang kemewahan. Setelah Rafael Alun Trisambodo, dua pejabat bea cukai menjadi sorotan karena ajang pamer harta yang dilakukan keluarganya.