sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perbandingan Tunjangan Kinerja PNS Pajak dan Guru P3K: Miris, Drastis Beda Jauh

Economics editor Kurnia Nadya
20/03/2023 13:41 WIB
Tunjangan kinerja PNS pajak jauh lebih tinggi dari tunjangan yang diterima PNS guru maupun guru berstatus kontrak.
Perbandingan Tunjangan Kinerja PNS Pajak dan Guru P3K: Miris, Drastis Beda Jauh. (Foto: MNC Media)
Perbandingan Tunjangan Kinerja PNS Pajak dan Guru P3K: Miris, Drastis Beda Jauh. (Foto: MNC Media)

Lantas, berapakah besaran tunjangan kinerja PNS pajak dan PNS guru, juga guru berstatus P3K? MNC Media menghimpun rinciannya sebagai berikut ini. 

Perbandingan Tunjangan Kinerja Pajak PNS dan Guru 

Menurut Permendiknas No. 72/2008, besaran tunjangan profesi guru non PNS (status P3K/honorer) adalah Rp1,5 juta per bulan. Tunjangan ini akan naik bila guru yang bersangkutan berhasil mendapatkan jabatan fungsional guru. 

Perlu diingat juga bahwa tunjangan profesi ini hanya diberikan kepada guru non PNS yang telah mengantongi sertifikasi. 

Sementara PNS guru yang telah memperoleh jabatan fungsional, menerima beragam tunjangan. Mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan profesi, tunjangan anak, tunjangan istri, dan tunjangan makan. 

  • Tunjangan kinerja: diberikan berdasarkan jabatan maupun instansi
  • Tunjangan istri: 5% dari gaji pokok
  • Tunjangan anak: untuk dua anak, nominal 2% dari gaji pokok
  • Tunjangan makan: Rp37.000 per hari
  • Tunjangan profesi: satu kali gaji pokok 

Berapakah gaji guru PNS berdasarkan golongan? 

  • Golongan I (A-D): Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.686.500
  • Golongan II (A-D): Rp2.022.200 sampai dengan Rp3.820.000
  • Golongan III (A-D): Rp2.570.400 sampai dengan Rp4.797.000
  • Golongan IV (A-D): Rp3.044.300 sampai dengan Rp5.901.200 

Lantas, berapakah besaran tunjangan kinerja yang diterima PNS pajak? Besaran tunjangan pegawai pajak diatur dalam Perpres No. 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement