ECONOMICS

Tunjangan Pegawai Pajak Bikin Iri, Pemerintah Diminta Rombak Gaji PNS

Carlos Roy Fajarta Barus 02/03/2023 07:30 WIB

Korpri meminta pemerintah segera merombak penggajian dan tunjangan PNS sebagai buntut aksi pamer harta pegawai pajak.

Tunjangan Pegawai Pajak Bikin Iri, Pemerintah Diminta Rombak Gaji PNS. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Buntut kasus penganiayaan oleh anak seorang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap anak salah satu pengurus GP Ansor bak bola salju. Tunjangan pegawai pajak menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN), Zudan Arif Fakrulloh meminta pemerintah melakukan reformasi secara radikal terhadap regulasi gaji dan tunjangan kinerja pegawai secara proporsional.

"Pemerintah harus segera melakukan reformasi masalah ini secara menyeluruh, agar tidak menimbulkan kecemburuan bagi para ASN, TNI dan Polri. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah dengan menata ulang, mereformasi terhadap gaji dan tunjangan ASN, TNI, Porli," ujar Zudan di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Dia meminta agar PNS diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN atau LHASN setiap tahun. Dan pemerintah, lanjutnya, harus memberikan sanksi yang tegas bagi PNS yang tidak taat dalam melaporkan harta kekayaannya. 

Zudan berharap, seluruh ASN dan keluarganya tidak bergaya hidup mewah, tetapi lebih menampilkan karya daripada gaya. Juga terapkan nilai-nilai budaya kerja Berakhlak yang sudah dicanangkan oleh Presiden Jokowi.

"Hal yang tidak kalah penting adalah para ASN dan keluarganya tidak bergaya hidup mewah, lebih baik menampilkan karya daripada menampilkan gaya" tegas Zudan. 

Pada dasarnya, gaji pegawai pajak sama dengan PNS lainnya. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok PNS, termasuk di dalamnya gaji pegawai pajak.
 
Akan tetapi, selain mendapatkan gaji sesuai peraturan perundang-undangan, menurut Pasal 2 ayat (1) Perpres 37/2015, PNS DJP juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Dan besaran tunjangan yang diberikan tersebut disesuaikan dengan peringkat jabatan.
 
"Kami mendorong sistem pengajian yang lebih adil dan proporsional, jangan sampai menimbulkan kecemburuan. bila tolok ukurnya adalah karena menghasilkan uang, kemudian diberikan tunjangan kinerja tinggi, para tenaga kesehatan, TNI, Polri juga akan protes dan minta gaji tinggi karena risiko pekerjaannya bisa bertaruh nyawa," pungkas Zudan.

Sebagai informasi, tunjangan pegawai DJP menjadi salah satu isu yang dibahas di Korpri karena dinilai menimbulkan kesenjangan antar jenjang jabatan ASN, antar Kementerian dan Lembaga serta Pemda. 

Tunjangan kinerja Kabag DJP di grade 17-19 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp37 juta-46 juta, lebih besar dari tunjangan kinerja eselon I Kementerian Lembaga lain, tunjangan profesor, dokter, bidan tenaga kesehatan paling senior, dan guru paling senior. 

(FAY)

SHARE