IDXChannel - Kasus penganiayaan yang menjerat Mario Dandy Satrio, merembet hingga besaran gaji dan tunjangan pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal itu lantaran sang ayah, Rafael Alun Trisambodo merupakan eks pejabat pajak.
Sama hal nya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian/Institusi pemerintah lainnya, pejabat struktural di Ditjen Pajak juga mendapat gaji pokok di kisaran Rp1,56 juta sampai Rp5,9 juta per bulan, sesuai golongan jabatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Di samping gaji pokok, pejabat pajak juga mendapat tunjangan kinerja per bulan yang besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.
Berikut rincian tunjangan kinerja bulanan untuk pejabat pajak berdasarkan eselon dan peringkat jabatannya:
Pejabat Struktural Eselon I
Peringkat Jabatan 27: Rp117.375.000
Peringkat Jabatan 26: Rp99.720.000
Peringkat Jabatan 25: Rp95.602.000
Peringkat Jabatan 24: Rp84.604.000