sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Fantastis! Tunjangan Pejabat Pajak Tembus Rp117 Juta

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
27/02/2023 13:33 WIB
Kasus penganiayaan yang menjerat Mario Dandy Satrio, merembet hingga besaran gaji dan tunjangan pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP
Fantastis! Tunjangan Pejabat Pajak Tembus Rp117 Juta (Foto: MNC Media)
Fantastis! Tunjangan Pejabat Pajak Tembus Rp117 Juta (Foto: MNC Media)

Pejabat Struktural Eselon II

Peringkat Jabatan 23: Rp81.940.000 
Peringkat Jabatan 22: Rp72.522.000
Peringkat Jabatan 21: Rp64.192.000
Peringkat Jabatan 20: Rp56.780.000

Pejabat Struktural Eselon III

Peringkat Jabatan 19: Rp46.478.000
Peringkat Jabatan 18: Rp42.058.000
Peringkat Jabatan 17: Rp37.219.800 

Merespon hal itu, MNC Portal Indonesia telah menghubungi Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor untuk bertanya apakah tunjangan pejabat struktural di lingkungan Ditjen Pajak masih mengacu pada Nomor 37 Tahun 2015 atau tidak. 

Pria yang akrab disapa Neil itu mengungkapkan, dirinya masih melakukan konfirmasi besaran tunjangan kinerja tersebut. “Saya tanyakan ke bagian kepegawaian,” jelas Neil kepada MNC Portal Indonesia, Senin (27/2/2023). 

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement