ECONOMICS

Tunjuk Mantan Narapidana Jadi Komisaris BUMN, Erick Thohir: Tak Bertentangan dengan UU

Suparjo Ramalan 15/11/2021 16:20 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir menilai penunjukan Izedrik Emir Moeis, mantan narapidana kasus korupsi, sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda , tidak menyalahi UU.

Tunjuk Mantan Narapidana Jadi Komisaris BUMN, Erick Thohir: Tak Bertentangan dengan UU(Dok.MNC Media)

IDXChannel - Menteri BUMN Erick Thohir menilai penunjukan Izedrik Emir Moeis, mantan narapidana kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), tidak menyalahi Undang-undang. Meski, secara moral dinilai bertentangan. 

Erick mencatat, Izedrik Emir menjadi bagian dari proses. Meski begitu, dia membuka diri untuk semua masukan bila keputusan yang diambil ternyata keliru dan salah.

"Undang-undang tidak melarang, itu menjadi bagian dari proses, kembali check and balance. Kalau ada keputusan saya yang salah, ya kita koreksi" ujar Erick, Selasa (15/11/2021). 

Erick juga tak menapikan dugaan bahwa dirinya kecolongan saat menetapkan Izedrik Emir sebagai Komisaris perseroan pelat merah. Artinya, ada kemungkinan dirinya tak mengetahui bila Izedrik merupakan mantan narapidana. 

"Itu bagian dari koreksi diri saya, pasti pemilihan direksi, daya juga mengangkat 3 direksi di jaman saya, saya ganti, karena itulah kepemimpinan, saya tidak sempurnah," ungkap dia. 

Pada Agustus 2021 lalu, pemegang saham menyetujui pengangkatan Izedrik Emir Moeis, sebagai komisaris PIM, anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero). Pengangkatan Izedrik tercantum dalam laman website PT PIM.

Dalam struktur Dewan Komisaris perseroan, nama Emir dicatatkan sebagai Komisaris. Dia ditunjuk pemegang saham sebagai Komisaris Pupuk Iskandar Muda sejak tanggal 18 Februari 2021.

Sebelumnya, politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu divonis tiga tahun penjara terkait kasus proyek pembangunan PLTU, Tarahan, Lampung oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Emir juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta, jika tidak dibayar maka harus diganti dengan tiga bulan penjara.

Dia memulai karier pada tahun 1975 sebagai dosen di Fakultas Teknik Universitas Indonesia dan Manager Bisnis di PT Tirta Menggala. Menjabat sebagai Direktur Utama di beberapa perusahaan swasta pada tahun 1980-2000. Selanjutnya pada tahun 200-2013 menjabat sebagai salah satu anggota DPR RI. 

(IND) 

SHARE