Dituding Bisnis PCR, Erick Thohir Siap Dipanggil KPK

IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku siap bisa dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan terhadapnya terkait bisnis Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Seperti diketahui, Erick dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan belum lama ini dilaporkan ke KPK oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) perihal isu tersebut.
Erick menyebut, laporan tersebut sudah diketahui dirinya dan memungkinkan akan menyambangi lembaga antirasuah tersebut bila pemanggilan resmi sudah dirilis KPK.
"Tau (adanya laporan), dan saya yakin, saya tidak stop di situ, karena saya akan datang, kita inikan individu yang harus taat pada hukum," ujar Erick Senin (15/11/2021).
Erick mengaku tak gentar atas laporan tersebut. Pasalnya, isu bisnis RT-PCR hanyalah fitnah yang tidak memiliki data-data konkrit hingga tak dapat dibuktikan secara hukum.
"Dan itu bagian dari demokrasi, yang harus kita hadapi, tetapi tentu semua pengaduan harus didasarkan dengan bukti," ungkapnya.
Erick juga berkeyakinan bila semua lembaga hukum di Indonesia akan melakukan check and ricek terhadap laporan atau aduan yang diajukan sebelum proses pemanggilan dilakukan. Saat ini, Erick belum menerima konfirmasi dari KPK ihwal pemanggilan dirinya.
"Dan saya yakin pihak Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK mendapat pengaduan itu pasti dia akan mengkroscek siapa yang mengadukan. Punya gak track record benar dalam perjuangkan pengentasan korupsi atau (jangan-jangan) sekadar publisitas dan membuat konflik," katanya. (RAMA)