"Dan itu bagian dari demokrasi, yang harus kita hadapi, tetapi tentu semua pengaduan harus didasarkan dengan bukti," ungkapnya.
Erick juga berkeyakinan bila semua lembaga hukum di Indonesia akan melakukan check and ricek terhadap laporan atau aduan yang diajukan sebelum proses pemanggilan dilakukan. Saat ini, Erick belum menerima konfirmasi dari KPK ihwal pemanggilan dirinya.
"Dan saya yakin pihak Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK mendapat pengaduan itu pasti dia akan mengkroscek siapa yang mengadukan. Punya gak track record benar dalam perjuangkan pengentasan korupsi atau (jangan-jangan) sekadar publisitas dan membuat konflik," katanya. (RAMA)