ECONOMICS

Tuntut Revisi Kenaikan UMP, Buruh akan Mogok Nasional Selama Tiga Hari

Rina Anggraeni 19/11/2021 18:37 WIB

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal melakukan mogok nasional dikarenakan penolakan upah minimum propinsi atau UMP.

Tuntut Revisi Kenaikan UMP, Buruh akan Mogok Nasional Selama Tiga Hari

IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal melakukan mogok nasional dikarenakan penolakan upah minimum propinsi atau UMP.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan 2 juta pekerja atau buruh akan menggelar mogok nasional dengan cara menyetop produksi selama tiga hari, yakni 6 sampai 8 Desember 2021.

Aksi mogok nasional ini sebagai bentuk kekecewaan kaum buruh atas keputusan pemerintah yang hanya menaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen.

"Prinsipnya mogok nasional ini adalah stop produksi 6, 7, 8 Desember 2021," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/11/2021).

Adapun, aksi mogok nasional ini melibatkan 60 federasi serikat buruh dan lima konfederasi serikat buruh. Aksi mogok nasional ini tersebar di 30 provinsi dan 150 kabupaten/kota.

"Bentuk mogok nasional adalah menggunakan UU Nomor 9 Tahun 1998 (tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum). akan mulai mogok nasional mulai pukul 08.00 hingga 18.00," katanya.

Dia menambahkan buruh menuntut upah minimum 2022 setidaknya bisa naik 5%. Hal itu telah diturunkan dari tuntutan sebelumnya yang meminta naik 7-10%. Adapun, tetap meminta upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 naik sebesar 7-10%. Tetapi jika pemerintah mengadakan runding, pihak buruh menawarkan berhenti di angka 5-7%.

"Tawaran yang kami ajukan hasil survei pasar kami adalah 7-10%. Nilai runding yang menggunakan PP Nomor 75 Tahun 2015 adalah 5-7%," tandasnya. (NDA)

SHARE