ECONOMICS

Turis Asing Kini Boleh Bawa Masuk Miras ke RI Maksimal 2,2 Liter

Advenia Elisabeth/MPI 08/11/2021 15:21 WIB

Para turis asing atau wisatawan asing kini bisa membawa minuman keras (miras) favoritnya ke Indonesia lebih banyak dari sebelumnya.

Turis Asing Kini Boleh Bawa Masuk Miras ke RI Maksimal 2,2 Liter (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Para turis asing atau wisatawan asing kini bisa membawa minuman keras (miras) favoritnya ke Indonesia lebih banyak dari sebelumnya hanya 1 liter kini menjadi 2,2 liter.

Pasalnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperlonggar peraturan jumlah impor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras), yang tercantum pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2021.

Pada lampiran XXIII Nomor 128 ada kategori pengecualian untuk barang bawaan penumpang untuk dikonsumsi sendiri.

"Paling banyak 2.250 ml per orang," demikian bunyi pada lampiran tersebut dikutip Senin (8/11/2021).

Sebagaimana diketahui, dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tertera batasan minuman alkohol untuk dikonsumsi sendiri yakni paling banyak 1.000 mililiter (ml). Artinya, batasan yang baru ini lebih tinggi dibanding atur sebelumnya.

Seperti diketahui bahwa pelonggaran aturan ini menggantikan aturan sebelumnya. Hal itu ditegaskan dalam dalam pasal 53 poin d pada Permendag Nomor 20 tahun 2014 dan Permendag Nomor 25 tahun 2019.

"Ketentuan mengenai pengadaan Minuman Beralkohol yang berasal dari impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 493) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 341), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal tersebut.

Ketentuan baru ini pun menggelitik Ketua MUI Cholil Nafis. Menurutnya, aturan penambahan jumlah MMEA itu akan merugikan anak bangsa dan akan cenderung memihak kepentingan wisatawan asing.

"Dengan terjadinya peningkatan jumlah izin bawaan minol dengan maksimal 1.000 ml menjadi 2.500 ml bisa mengakibatkan menurunkan pendapatan negara," katanya dalam keterangan resmi. (RAMA)

SHARE