IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah final menutup pintu investasi bagi penanaman modal atau investasi minuman keras /minuman beralkohol di Indonesia. Hal tersebut seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
"MUI tentu saja harus memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang secara resmi telah melarang kegiatan penanaman modal atau investasi di bidang minuman keras (miras) lewat peraturan presiden (Perpres) nomor 49 tahun 2021 yang mengubah Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang bidang Usaha Penanaman Modal," kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, Selasa (8/6/2021).
MUI menilai tertutupnya investasi untuk industri miras sangat sesuai dan sejalan dengan amanat konstitusi di mana tugas negara dan pemerintah adalah melindungi rakyatnya baik menyangkut agama dan keyakinannya serta kesehatan, ekonomi dan moral bangsanya.
"Tetapi karena di dalam peraturan ini perdagangan minol masih masuk kategori terbuka tetapi dengan izin khusus maka MUI meminta kepada pemerintah untuk betul-betul bisa mengatur perdagangan dan peredarannya secara ketat," tegas Anwar.
Anwar berujar, mengonsumsi miras lebih besar mafsadat atau dampak buruknya dari pada maslahat dan atau manfaatnya. Itu bisa dilihat dari sisi manapun, baik perspektif kesehatan, sosial dan ekonomi.