"Itu sangat disadari betul oleh Gubernur Papua Lukas Enembe di mana maksud dia untuk memajukan daerahnya benar-benar sangat terkendala oleh kebiasaan minum-minuman keras dari rakyatnya karena yang namanya minuman keras tersebut menurut beliau berkorelasi kuat dengan produktifitas, kesehatan dan kematian," terangnya.
"Apalagi bila dikaitkan dengan ajaran agama Islam yang penganutnya terbesar di negeri ini hal ini jelas-jelas adalah haram hukumnya jadi harus benar-benar bisa dijauhi dan dihindari," tambah Anwar.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Isi Perpres 49/2021 ini menjelaskan bahwa beberapa ketentuan Perpres 10/2021 diubah. Salah satunya tentang penanaman modal (investasi) untuk bidang minuman keras mengandung alkohol (miras/minol).
Pada Pasal 2 Ayat (2) huruf b Perpres 49/2021, disebutkan bahwa industri minuman keras mengandung alkohol masuk kategori bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau investasi.