sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Tutup Pintu Investasi Miras, Ini Tanggapan MUI

Economics editor Fahreza Rizky
08/06/2021 09:30 WIB
Presiden Jokowi telah final menutup pintu investasi bagi penanaman modal atau investasi minuman keras /minuman beralkohol di Indonesia.
Jokowi Tutup Pintu Investasi Miras, Ini Tanggapan MUI (FOTO: MNC  Media)
Jokowi Tutup Pintu Investasi Miras, Ini Tanggapan MUI (FOTO: MNC Media)

"Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan Industri Minuman Mengandung Malt (KBLI 11031)," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (2) huruf b Perpres 49/2021.

Aturan tentang miras atau minol juga tercantum dalam Pasal 6 Perpres 49/2021 yang merevisi sejumlah ketentuan pada Pasal 6 Perpres 10/2021. Salah satu hal yang diatur dalam Perpres 49/2021, yakni penanaman modal untuk miras atau minol dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.

"Persyaratan penanaman modal lainnya yaitu bidang usaha yang dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol," demikian isi Pasal 6 Ayat (1) huruf d Perpres 49/2021. (RAMA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement