Turun Tipis, Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp192,6 Triliun
Dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan mencapai Rp192,6 triliun per Mei 2024. Angka ini sudah lebih rendah atau turun Rp16 miliar.
IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan mencapai Rp192,6 triliun per Mei 2024. Angka ini sudah lebih rendah atau turun Rp16 miliar (0,08 persen) dari posisi April 2024.
Lebih lanjut, jika dibandingkan periode sama tahun 2023, capaian itu juga lebih rendah Rp12,53 triliun atau 6,11 persen.
"Nilainya hampir sama dengan periode saldo bank dari pemerintah daerah bulan lalu Rp192,7 triliun. Dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp205 triliun ini mengalami penurunan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juni 2024, Kamis (27/6/2024).
"Tentu kita berharap sekali lagi transfer-transfer ke daerah itu kemudian bisa digunakan secara langsung sama seperti tadi belanja pemerintah pusat bisa disampaikan ke masyarakat berapa yang langsung dinikmati oleh masyarakat," ujarnya.
Dalam hal ini, lanjut Sri Mulyani, dana yang mayoritas ada di bank dalam bentuk giro 73,64 persen. Artinya, dicadangkan untuk penggunaan yang relatif segera dan dinilai cukup positif.
Namun, masih ada 23,18 persen yang ada di dalam deposito dan sisanya 3,19 persen dalam bentuk tabungan yang Menkeu sebut bisa dioptimalkan.
Secara rinci, posisi dana Pemda di perbankan per Mei 2024 sebesar Rp192,6 triliun, turun sebesar Rp160 miliar dari posisi bulan lalu dan lebih rendah Rp12,53 triliun atau 6,11 persen dari posisi tahun sebelumnya (yoy).
Penurunan dana di perbankan tersebut antara lain dikontribusikan dari membaiknya kinerja serapan pemda serta pelaksanaan kebijakan penyaluran DBH Non-Tunai dengan skema TDF.
Dengan demikian, kata Sri Mulyani, daerah perlu terus didorong untuk akselerasi belanja agar APBD mampu memberikan stimulus bagi perekonomian daerah.
(YNA)