UMK Jabar 2024 Rata-Rata Naik 2,5 Persen, Pengusaha Diminta Tak Hengkang
Apindo Jabar meminta agar para pengusaha tidak melakukan relokasi, setelah Pemprov Jabar mengumumkan kenaikan UMK 2024.
IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat (Jabar) meminta agar para pengusaha tidak melakukan relokasi, setelah Pemprov Jabar melakukan penetapan upah minimum kota atau kabupaten (UMK) sesuai dengan PP No 51/2023.
Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik mengatakan, Apindo mengapresiasi keputusan Pj Gubernur yang taat aturan dengan merilis SK upah Jawa Barat sesuai dengan PP 51/2023. Komitmen Pj Gubernur untuk taat aturan ini memiliki dampak luas terhadap dunia usaha yang didalamnya termasuk para pekerja.
“Bahwa masih ada kepastian dan ketaatan hukum di Jawa Barat. Semoga ketaatan hukum ini bisa menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya,” jelas Ning, Kamis (30/11/2023).
Atas kepatuhan tersebut, Apindo berharap para pengusaha menghentikan upaya relokasi ke provinsi atau bahkan negara lain. Serta para investor menempatkan Jabar sebagai prioritas tujuan investasi, baik padat karya maupun padat modal.
Data terakhir, ada sekitar 28 perusahaan yang telah melakukan relokasi ke Jawa Tengah. Sebanyak 28 perusahaan tersebut menyerap sekitar 110.000 tenaga kerja. Perusahaan tersebut bergerak pada sektor alas kaki, tambang, garmen, makanan, dan lainnya.
Lebih lanjut Ning menjelaskan, pengusaha sempat sangat khawatir karena beberapa kepala daerah yang demi kepentingan sesaat, memilih untuk tidak menaati aturan, dan melanggar hukum. Di mana hal tersebut jelas-jelas mengorbankan kepentingan para pencari kerja dan dunia usaha.
"Apa iya mereka ini tidak membutuhkan investor masuk ke daerah mereka? Sehingga begitu mudah, terang-terangan, bahkan banyak yang berulang-ulang, setiap tahun, secara konsisten melanggar aturan yang berlaku,” keluh dia.
Pengusaha dan para calon investor tentu mencatat perilaku yang seperti ini, dan menganggap daerah-daerah tersebut sebagai daerah yang tidak ramah investasi. Di satu sisi, mereka membutuhkan investor masuk ke daerah tersebut, namun di sisi yang lain mereka tidak menunjukkan keramahan investasi.
“Pelanggaran yang seperti ini sudah seharusnya mendapatkan sanksi dari Mendagri. Membuat dunia usaha gaduh, tidak kondusif, hilang produktivitas, dan lainnya,” tegas Ning.
Apindo meminta, setelah proses pengupahan yang sangat melelahkan dan menguras energi ini, agar para stakeholders untuk kembali fokus bekerja, melakukan yang terbaik demi kemajuan dan kesejahteraan bersama dan demi Jabar juara.
Sekadar informasi, rata-rata UMK di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2024 adalah Rp3.370.534. Rata-rata besaran kenaikan UMK di Provinsi Jawa Barat tahun 2024 sebesar Rp78.909, atau 2,50 persen.
(FAY)