UMP 2022 Bakal Naik "Cuma" 1.09 Persen, DKI Tertinggi
Berdasarkan perhitungan BPS, rata-rata UMP 2022 akan mengalami kenaikan 1,09 persen.
IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melaporkan hasil perhitungan penyesuaian nilai UMP dan UMK 2022 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri mengatakan berdasarkan perhitungan BPS, rata-rata penyesuaian UMP senilai 1,09%. Rinciannya,upah minimum terendah akan terjadi di Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan upah minimum tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta Rp 4.453.724.
"Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09%. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri dalam video virtual, Senin (15/11/2021).
Lanjutnya, upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Adapun, upah minimum provinsi (UMP) paling lambat akan diumumkan pemerintah provinsi pada 21 November 2021.
Sementara, upah minimum Kota/Kabupaten (UMK) akan diumumkan pemerintah kota/kabupaten selambat-lambatnya pada 30 November 2021
"Saya bilang tergantung nanti Gubernur yang menetapkan. Bukan berarti semua provinsi naik 1,09%. Hati-hati ya memahaminya," jelasnya.
Dia menambahkan kenaikan UMP ini sudah sesuai aturan dari PP No 36 tahun 2021. Kenaikan UMP ini memang sidah dibahas dengan dewan pengupahan nasional
" Ini formula bukan dari Kemenaker saja, tetapi juga dengan Dewan Pengupahan nasional," tandasnya.
(IND)